SBY Didesak Kubu Setnov untuk Blak-blakan Soal Proyek e-KTP

Kubu Setya Novanto mendesak pemerintah saat itu di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI SBY untuk menjelaskan proyek pengadaan e-KTP

Editor: soni
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat orasi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (7/2/2017). SBY menyampaikan pidato politik dalam rangkaian Dies Natalies ke-15 Partai Demokrat yang diawali Rapimnas.(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kubu Setya Novanto diwakili kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mendesak pemerintah saat itu di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjelaskan proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Maqdir, SBY dan jajarannya harus menjelaskan duduk perkara proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut, kalau memang ini adalah program pemerintah

"Kalau memang ini programnya pemerintah, menurut hemat kami, pemerintah ketika itu (di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) harus bicara tentang kasus ini," terang Maqdir di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/1/2018).

Baca: Viral Video Mike Lewis Berduaan dengan Wanita di Kamar: Habis Sama Tamara yang Cantik Banget . . .

Maqdir menuturkan sejak proyek e-KTP diusut, pemerintah tidak pernah secara resmi menjelaskan proyek milik Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Diketahui proyek e-KTP merupakan satu dari sekian program besar pada era pemerintahan SBY. Proyek itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca: (GRAFIS) Prediksi Pemain Hingga Skor Valencia VS Real Madrid

Pasal 64 ayat (3) pada beleid itu mewajibkan pemerintah untuk membuat sistem KTP yang memuat kode keamanan dan perekam elektronik data kependudukan.

Bahkan SBY melakukan perubahan sebanyak empat kali terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Terakhir, SBY meneken Perpres Nomor 112 Tahun 2013.

Maqdir mengklaim dirinya tidak dalam posisi menyeret pihak lain dalam korupsi yang telah menjerat kliennya itu. Menurut dia, pihaknya hanya ingin mengungkap kebenaran.

"Saya kira sekali lagi kami tidak ada niat untuk mencoba membawa orang baru supaya tenggelam bersama-sama dalam perkara ini," terangnya.

Maqdir menambahkan, SBY tidak harus diminta keterangannya dalam persidangan atau penyidikan di KPK, melainkan cukup menjelaskan secara gamblang proyek e-KTP. Menurut Maqdir, pihaknya ingin mengetahui rencana pemerintah ketika itu dalam proyek e-KTP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved