Belum Uji Kir, Begini Alasan Sopir Taksi Online

Aries berharap dengan diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017 tersebut semua driver taksi online dapat mematuhinya.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
kompas.com
Ilustrasi taksi online 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Lampung Aries Sandi mengakui banyak anggotanya yang belum melaksanakan uji KIR.

"Kita kan dikasih waktu oleh Dishub hingga tanggal 1 Maret 2018. Jadi, sampai saat ini memang belum melaksanakan uji KIR karena semua aplikator taksi online saat ini sedang mempersiapkan koperasi-koperasi," terang Aries, Minggu, 28 Januari 2018.

Baca: Satlantas Akan Sanksi Taksi Online Melanggar

Sebab, kata Aries, salah satu ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor BPKB/STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi.

"Kalau kita tidak lewat badan hukum ataupun koperasi, otomatis kan STNK harus berubah. Makanya ini lagi buat koperasi terlebih dulu supaya STNK tetap atas nama pribadi. Karena sesuai aturan tersebut harus berbadan hukum/koperasi," paparnya.

Baca: Curhat Sopir Taksi Online Jelang Pemberlakuan Permenhub, Isinya Bikin Meleleh

Aries berharap dengan diterapkannya Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017 tersebut semua driver taksi online dapat mematuhinya.

"Ya harapannya semua driver mematuhi peraturan tersebut, sehingga dapat bekerja lebih nyaman dan penumpang terjamin keselamatannya," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved