Pelaku Pembunuhan Dibekuk 10 Jam Setelah Korbannya Ditemukan Tak Bernyawa

Dalam waktu kurun waktu 10 jam, pelaku pembunuhan Erik Handoko (24) diringkus oleh Tim Tekab 308 Polresta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Pelaku pembunuhan diringkus 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam waktu kurun waktu 10 jam, pelaku pembunuhan Erik Handoko (24) diringkus oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Senin 29 Januari 2018.

Pelaku sendiri, Rian Saputra (22) ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek TBB, saat bersembunyi di sebuah ruko yang belum jadi di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat.

Baca: Kuota Melebihi Porsi, Nunik: PKB Mudah-mudahan Nyaman Buat Perempuan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan pelaku ditangkap 10 jam setelah korban ditemukan tidak bernyawa.

Baca: Tragis, Mahasiswi Polinela Tewas Terlindas Ban Truk di Bypass Rajabasa Raya

"Sekitar pukul 13.00 wib, pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi TKP, di sebuah ruko," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved