Pelaku Pembunuhan Dibekuk 10 Jam Setelah Korbannya Ditemukan Tak Bernyawa
Dalam waktu kurun waktu 10 jam, pelaku pembunuhan Erik Handoko (24) diringkus oleh Tim Tekab 308 Polresta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam waktu kurun waktu 10 jam, pelaku pembunuhan Erik Handoko (24) diringkus oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Senin 29 Januari 2018.
Pelaku sendiri, Rian Saputra (22) ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek TBB, saat bersembunyi di sebuah ruko yang belum jadi di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat.
Baca: Kuota Melebihi Porsi, Nunik: PKB Mudah-mudahan Nyaman Buat Perempuan
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan pelaku ditangkap 10 jam setelah korban ditemukan tidak bernyawa.
Baca: Tragis, Mahasiswi Polinela Tewas Terlindas Ban Truk di Bypass Rajabasa Raya
"Sekitar pukul 13.00 wib, pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi TKP, di sebuah ruko," tutupnya.