Divonis Bersalah Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek Usia 92 Tahun Menangis dan Lemas
Oppu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TOBASA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige akhirnya menjatuhkan vonis terhadap nenek lanjut usia, Saulina boru Sitorus (92) atau Oppu Linda.
Oppu Linda divonis hukuman satu bulan 14 hari.
"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,"ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang.
Baca: 2 Paranormal Terawang Pernikahan Angel Lelga dan Vicky, Ada Agenda Tersembunyi
Oppu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Oppu Linda berniat membangun makam leluhurnya.
Saat menjalani persidangan, Oppu Linda beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.
Nenek yang sehari-hari bertentenun bertenun ini lemas mendengarkan putusan hakim.
Menyikapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Oppu Linda Boy Raja Marpaung menangatakan, kecewa.
Alasannya, karena hakim tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.
Kemudian, hakim dinilai terlalu "primitif" dalam memyatakan bahwa Japaya adalah pemilik tanaman. Apalagi, hanya dengan keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.
Baca: Pernah Dilamar 2 Juta Orang, Ratna Sari Dewi Jatuhkan Pilihan ke Soekarno, Ini Alasanya
"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ujarnya.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan uzur itu ke ranah hukum.
Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan.