Ingat, Batas Akhir Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Ini Sanksinya jika Mengabaikannya

Ingat, Batas Akhir Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Ini Sanksinya jika Mengabaikannya

Penulis: taryono | Editor: taryono
net
kartu SIM 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Indonesia diberi tenggat hingga 28 Februari 2018 untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar, menggunakan nomor KK dan NIK.

Masih ada waktu kurang lebih satu bulan untuk melakukan registrasi via SMS, website, atau bertandang ke gerai resmi masing-masing operator.

Menurut data Kominfo, hingga kini sudah ada 173.949.000 orang yang berhasil mendaftarkan kartu SIM prabayar.

Angka itu berdasarkan hitungan terakhir, pada pagi hari ini Selasa (30/1/2018).

Baca: Fakta-fakta Unik Mengapa Pria Ingin Mencium Celana Dalam Wanita

Total kartu SIM prabayar yang beredar sekarang diperkirakan mencapai 360 juta, meski tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang aktif.

Jika merujuk pada angka tersebut, artinya baru sekitar 48 persen yang mendaftar.

Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna Murti, mengimbau masyarakat agar tak menunda pendaftaran kartu SIM prabayar.

Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi di detik-detik terakhir.

“Kami sedang minta data ke teman-teman operator, berapa total pelanggan yang belum register. Supaya kami tahu ketersediaan waktu sekarang ini dengan sisa yang belum register, cukup atau tidak,” kata dia, ditemui KompasTekno di Kantor Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta.

Baca: Nikita Willy Diputus Kontrak Sebuah Klinik Kecantikan dan Harus Kembalikan Tas Seharga Rp 140 Juta

Setiap harinya, sistem dikatakan mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta registrasi kartu SIM prabayar.

Data yang masuk akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

Nantinya, setelah tenggat 28 Februari, pengguna-pengguna kartu SIM prabayar baru tetap harus melakukan registrasi.

“Pintu” pendaftaran pun akan diperluas hingga ke outlet-outlet penjual kartu SIM dan voucher pulsa yang sering ditemui di jalan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved