Ingat, Batas Akhir Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Ini Sanksinya jika Mengabaikannya

Ingat, Batas Akhir Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Ini Sanksinya jika Mengabaikannya

Penulis: taryono | Editor: taryono
net
kartu SIM 

Wacana itu tengah dibahas oleh beberapa pihak terkait.

Menurut Ketut, perlu ada kontrak kerja sama antara operator, peritel besar, hingga peritel tingkat bawah untuk memberlakukan wacana tersebut.

Baca: Nih Video Saat Presiden Jokowi Jadi Imam Salat di Masjid Kompleks Istana Kepresidenan Afghanistan

“Jadi ada hubungan tanggung jawab. Nanti semua akan diatur dalam perubahan ketiga Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi,” ia menjelaskan.

Peraturan Menteri (Permen) tersebut intinya sebagai pedoman dalam registrasi kartu SIM prabayar ke depannya. Saat ini perubahan ketiga Permen itu dalam tahap finalisasi dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Polhukam.

Blokir

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan, mulai 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru, diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

"Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Ahmad memaparkan ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, yakni:

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Ahmad menjelaskan, pada tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang,  konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

3. Blokir total

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved