Warganet Lampung Geger Driver Taksi Online Bawa Senpi

eberapa waktu lalu warga netizen Lampung dihebohkan dengan sebuah akun yang mengupload perdebatan antar driver taksi online.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beberapa waktu lalu warga netizen Lampung dihebohkan dengan sebuah akun yang mengupload perdebatan antar driver taksi online di sekitar Transmart Lampung.

Baca: Tak Disangka, Ini Kebiasaan Unik Fenita Arie Setelah Memutuskan Berhijab

Saat perdebatan tersebut salah seorang kedapatan membawa senjata api.

Baca: Hatinya Hancur Ditinggal Sang Pacar, Remaja Ini Bertekad Ubah Penampilan Jadi Seperti Ini

Usut punya usut perdebatan disebabkan adanya salah satu dari mereka dianggap merugikan karena menggunakan aplikasi tuyul untuk menjaring costumer.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono akan melakukan cek lidik kebenarannya.

"Nanti kita lakukan klarifikasi melalui panggilan," ungkap Harto Selasa 30 Januari 2018.

Kompol Harto menuturkan, jika memang dalam vidio yang tersebar di akun media sosial itu benar akan ditindak tegas, apalagi itu jenis rakitan.

"Yang jelas senpi jenis rakitan pasti kita tindak tegas dengan menanggkapnya," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, jika senpi yang dibawa oleh seseorang driver adalah senpi resmi, tetap tidak diperbolehkan.

"Tetep gak bisa, apalagi digunakan untuk mengancam, walaupun ada suratnya semua ada sop nya," katanya.

Menurutnya, anggota polisi saja memiliki prosedur untuk mengeluarkan senpi.

"kita polisi aja punya prosedur gak bisa sembarangan mengeluarkan senpi, apalagi dia masyarakat sipil yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tegasnya.

Kompol Harto menambahkan, masyarakat sipil dilarang keras menggunakan senpi rakitan.

"Kami akan amankan, kita panggil, tidak boleh personal membawa senpi," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved