BREAKING NEWS LAMPUNG
Pedagang Pasar Way Halim Minta DPRD Bentuk Pansus
Ketua Komisi II Poltak Aritonang mengatakan, permintaan pembentukan pansus tersebut bertujuan untuk memverifikasi ulang para pedagang yang sah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belasan pedagang Pasar Perumnas Way Halim mendatangi DPRD Bandar Lampung. Mereka meminta Komisi II membentuk pansus guna menyelesaikan polemik kios.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Poltak Aritonang mengatakan, permintaan pembentukan pansus tersebut bertujuan untuk memverifikasi ulang para pedagang yang sah.
Baca: Pengambilan Kunci Pasar Way Halim Dibatasi 7 Hari
"Mereka (pedagang) menyatakan banyak indikasi kecurangan karena saya punya bukti," sebut Poltak, Rabu, 31 Januari 2018.
Namun sebelum membentuk pansus, Poltak mengungkapkan akan menggelar hearing bersama Dinas Perdagangan Bandar Lampung dan perwakilan pedagang.
Baca: Pedagang Pasar Way Halim Tak Dapat Kios, Badri: Banyak Solusi
"Hearing ini untuk mempertanyakan nasib para pedagang yang merasa dibohongi dan mempertanyakan legalitas para pedagang," sebutnya.
Poltak menuturkan, hal ini merujuk Permen Perdagangan No 77 Tahun 2017. Pasal 14 ayat 5 menyatakan bahwa prioritas diberikan kepada pedagang lama jika pasar direvitalisasi.
"Pedagang yang lama itu pemilik kios yang lama. Karena dulu tidak ada aturan larangan untuk menyewakan. Dari dulu mereka ini membeli. Ada yang setor ke negara. Artinya, ada hak yang ia miliki," terangnya. (*)