Awal Februari Mobil SIM Keliling Polda Lampung Mangkal di Sini

Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 1 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di...

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung/okta
Ilustrasi - Mobil SIM Keliling Polda Lampung mangkal di Tugu Juang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 1 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di seputaran jalan Dr Susilo.

Baca: Mana yang Paling Beda? Ini Dia 5 Artis Korea yang Tertangkap Kamera Tanpa Makeup

Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Baca: Buat Kamu yang Bertubuh Mungil, Yuk Contek Trik dari Nikita Willy Agar Terlihat Tinggi

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved