Awal Februari Mobil SIM Keliling Polda Lampung Mangkal di Sini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 1 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di...
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Kamis 1 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di seputaran jalan Dr Susilo.
Baca: Mana yang Paling Beda? Ini Dia 5 Artis Korea yang Tertangkap Kamera Tanpa Makeup
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Buat Kamu yang Bertubuh Mungil, Yuk Contek Trik dari Nikita Willy Agar Terlihat Tinggi
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.