Bermodal Karcis Polos, Petugas Parkir Liar "Palak" Pengunjung Transmart Lampung

Warga Nyunyai Rajabasa Destian Rifaldi mengaku kecewa dengan keberadaan parkir liar di jalan Arif Rahman Hakim.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Karcis ilegal di Jalan Arif Rahman Hakim (samping Transmart Lampung) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga Nyunyai Rajabasa Destian Rifaldi mengaku kecewa dengan keberadaan parkir liar di jalan Arif Rahman Hakim tepatnya di depan rumah makan Yanto Lamongan.

Pasalnya, petugas yang hanya bermodal karcis putih polos tanpa logo Dishub Bandar Lampung memasang tarif Rp 10 Ribu kepada pengendara roda empat yang akan berkunjung ke Transmart Lampung.

Baca: Efek Dandanan, Selebriti Tanah Air Terlihat Lebih Tua Meski Seumuran, Siapa Saja?

Harusnya menurut dia, instansi terkait harus menindak oknum pungli karena sangat meresahkan masyarakat.

Baca: Inilah Lili Elbe, Wanita Transgender Pertama di Dunia yang Hidupnya Berakhir Tragis

"Saya sih gak masalah kalau harus bayar, tapi harusnya yang legal donk. Karena sebelumnya memang saya mau parkir didalam Transmart semalam itu penuh, jadi terpaksa parkir diluar," katanya. (byu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved