Petugas Permasyarakatan Dituntut Kuasai Teknik Komunikasi yang Baik

Menurut Syarpani, sebagai pelayan publik, petugas pemasyarakatan harus menguasai teknik komunikasi yang baik.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Reny Fitriani
Ist
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Syarpani saat memberikan pembekalan Teknik Komunikasi kepada 477 Calon PNS Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung di Aula Lapas Perempuan Bandar Lampung, Jumat, 2 Februari 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Salah satu penyebab banyak orang berselisih paham adalah karena kesalahan komunikasi. Komunikasi terkadang menjadi hal yang disepelekan, padahal kesalahan dalam komunikasi dapat memicu suatu permasalahan yang kompleks dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca: Tak Ambil Pusing Omongan Sang Bunda, Juwita Bahar Tetap Mesra dengan Kekasih

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Syarpani saat memberikan pembekalan "Teknik Komunikasi" kepada 477 Calon PNS Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung di Aula Lapas Perempuan Bandar Lampung, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca: Sudah Punya Istri Sangat Cantik, Julianto Tio Ingin Juga Miliki Istri Ahok

"Kesalahan dalam menyampaikan informasi saat pelayanan masyarakat dapat memicu suatu permasalahan, yang seharusnya mudah menjadi bermasalah karena kurangnya pengetahuan kita atau karena cara penyampaian kita yang salah," kata Syarpani dalam rilisnya kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu, 3 Februari 2018.

Menurut Syarpani, sebagai pelayan publik, petugas pemasyarakatan harus menguasai teknik komunikasi yang baik. Karena, lanjut Syarpani, petugas tidak saja melayani warga binaan, namun juga masyarakat dan mitra kerja lainnya.

Syarpani menyampaikan terutama bagi Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebagai garda terdepan menjaga keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan terutama mencegah masuknya barang terlarang maka akan menjadi kesan utama masyarakat melihat pelayanan.

"Harus diingat bahwa para pegawai pemasyarakatan merupakan Aparatur Sipil Negara yang wajib mematuhi Undang Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Memberikan Pelayanan Maksimal," ungkap Syarpani.

Penyampaian Materi Teknik Komunikasi pada Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM Lampung ini yang dilaksanakan selama 3 minggu dari 22 Januari 2018 sampai 10 Februari 2018. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved