Breaking News

Bisakah Pencairan JHT Pakai Suket Pengganti KTP?

Apakah istri saya bisa menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP sementara dari Disdukcapil

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
(TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Makassar dengan berpakaian adat melayani para pelanggan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (6/9/2017). Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Harmunanto turun langsung melayani para peserta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. KTP istri saya masih dalam pengurusan tapi untuk blanko e-KTP belum tersedia untuk seluruh Indonesia.

Baca: 16 Parpol di Lampung Utara Dinyatakan Memenuhi Syarat, Ini Rinciannya

Apakah istri saya bisa menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP sementara dari Disdukcapil, dalam pencairan dana Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: HR-V Lampung Ukir Prestasi Juarai Kontes Modifikasi Mobil

Pengirim: +6285779545xxx

Dapat Diganti Suket Bukti Perekaman

KAMI ucapkan terimakasih atas informasinya dan dijelaskan bahwa untuk e-KTP yang belum selesai prosesnya dapat digantikan dengan surat keterangan (suket) bukti perekaman e-KTP dari Disdukcapil.

BAYUANNE ANGGARINI
Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved