Bisakah Pencairan JHT Pakai Suket Pengganti KTP?
Apakah istri saya bisa menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP sementara dari Disdukcapil
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth BPJS Ketenagakerjaan. KTP istri saya masih dalam pengurusan tapi untuk blanko e-KTP belum tersedia untuk seluruh Indonesia.
Baca: 16 Parpol di Lampung Utara Dinyatakan Memenuhi Syarat, Ini Rinciannya
Apakah istri saya bisa menggunakan surat keterangan (Suket) pengganti KTP sementara dari Disdukcapil, dalam pencairan dana Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan. Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: HR-V Lampung Ukir Prestasi Juarai Kontes Modifikasi Mobil
Pengirim: +6285779545xxx
Dapat Diganti Suket Bukti Perekaman
KAMI ucapkan terimakasih atas informasinya dan dijelaskan bahwa untuk e-KTP yang belum selesai prosesnya dapat digantikan dengan surat keterangan (suket) bukti perekaman e-KTP dari Disdukcapil.
BAYUANNE ANGGARINI
Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung