16 Parpol di Lampung Utara Dinyatakan Memenuhi Syarat, Ini Rinciannya
Sebanyak 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 oleh komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 oleh komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara.
Ke 16 parpol tersebut Yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura, PPP, Nasdem, PSI, PBB, PKPI dan Garuda. Serta partai Perindo dan Berkarya yang lebih dahulu di verfak (verifikasi faktual).
Baca: Posting Foto Pamer Udel, Millen Cyrus Kembali Jadi Bulan-bulanan Netizen
"Untuk proses tahapan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2019, Alhamdulillah telah selesai. Dan dari 16 partai yang telah disyahkan oleh mahkamah konstitusi, pasca keputusan terakhir semuanya memenuhi seperti diamanatkan dalam undang-undang," kata Ketua KPU Lampura, Marthon, Minggu (4/2/2018).
Baca: Nongkrong Bareng Geng Sosialita, Penampilan Mayangsari Menarik Perhatian, Seperti Apa?
Kemudian, Hasil verifikasi itu telah diserahkan kepada partai politik, dapat kami pertanggung jawabkan sebagai mana mestinya.
Oleh sebab itu, setiap parpol yang telah dinyatakan lolos diberikan salinan berkas berita acara hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten Provinsi Lampung.
"Kalau masalah lolos atau tidaknya, itu nanti kita tunggu keputusan di pusat. Sebab wewenang kami hanya melakukan kebenaran sesuai data diberikan," tugas dia. (ang)