BREAKING NEWS LAMPUNG
Pasutri Mantan ART Ini Otaki Pencurian Rumah Kosong Oknum Polwan Dibantu ART Aktif
Ternyata dua dari ketiga pelaku diketahui merupakan sepasang suami-istri (Pasutri) dan mantan pembantu rumah tangga.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pelaku pencurian rumah kosong milik oknum polwan di Langkapura, Bandar Lampung.
Ternyata dua dari ketiga pelaku diketahui merupakan sepasang suami-istri (Pasutri) dan mantan pembantu rumah tangga, Maya dengan Mardi, sedangkan Neneng adalah pembantu rumah tangga masih aktif.
Baca: Masuk ke Kamar Oknum Polwan, 3 Pelaku Gasak Barang-barang Berharga Senilai Rp 150 Juta!
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, tiga pelaku yang terlibat pencurian rumah kosong, mereka pernah bekerja di rumah korban.
Baca: Seberapa Penting Angkat Wiper saat Mobil di Parkir? Ini Penjelasanya
"Dua pelaku pasutri Maya dan Mardi adalah mantan asisten rumah tangga (ART) dan satunya lagi Neneng tercatat ART aktif," tutur Harto di Mapolresta.
Harto mengutarakan, otak pencurian yang merencanakan untuk mencuri adalah Maya, kemudian dikonsultasikan kepada suaminya (Mardi) dan setujui.
Lalu keduanya merencanakan bagaimana caranya masuk kedalam rumah korban dan akhirnya menggandeng Neneng, karena Ia sebagai ART yang masih aktif dan mengetahui kapan rumah ditinggalkan korban.
"Neneng diimingi-imingi oleh kedua pelaku, hasil curian akan dibagi rata, ternyata seusai beraksi Maya dan Mardi langsung pergi kabur dan Neneng tidak mendapat bagian apa-apa, " katanya.
Keterlibatan mantan ART, papar Harto, lantaran nomor ponsel pasutri mantan ART korban tidak bisa dihubungi lagi dan kecurigaan mengarah kepadanya.
"Curiga keterlibatan orang dalam, kemudian petugas mengintrogasi Neneng dan akhirnya diketahui pelaku pencuri yang menjarah barang rumah milik oknum Polwan tersebut, " ungkapnya.