PEMILU 2019
Verifikasi Parpol, KPU Tanggamus: Hanura, PBB, dan Golkar Juga Lolos
Pengurus parpol yang harus perbaikan yakni Hanura dan PBB terkait sampel keanggotaan lima persen secara riil sesuai data sistem informasi politik.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus menyatakan dua pengurus partai politik telah melakukan perbaikan dalam verifikasi parpol.
Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, pengurus parpol yang harus perbaikan yakni Hanura dan PBB terkait sampel keanggotaan lima persen secara riil sesuai data sistem informasi politik (sipol).
"Untuk kedua parpol sudah lakukan perbaikan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena sampel keanggotaan, dan sekarang sudah perbaikan," ujar Otto, Selasa, 6 Februari 2018.
Baca: Tunjang Sektor Wisata, Muara Indah Diperluas 2 Hektare
Baca: BERITA FOTO: Meriahnya Penutupan MTQ Ke-49 Bandar Lampung
Selain dua parpol itu, pengurus DPD Golkar juga sempat dinyatakan BMS. Namun, kini dinyatakan memenuhi syarat (MS). Hal itu terkait keterwakilan perempuan sebagai pengurus setara 30 persen dari seluruh pengurus.
"Kami mendapatkan petunjuk dari KPU RI terkait hal itu bahwa untuk kabupaten/kota diberlakukan kata 'memperhatikan'. Maksudnya itu tidak wajib, melainkan seadanya saja," ujar Otto.
Ia menjelaskan, Golkar ada 54 pengurus, di dalamnya tujuh perempuan, maka persentasenya 11 persen. Sesuai PKPU No 6 tentang keterwakilan perempuan di dalamnya berlaku kata 'memperhatikan'. Maka berapa pun jumlahnya, parpol itu bisa dinyatakan MS.
"Jadi untuk Golkar tidak ada perbaikan, tapi bisa dinyatakan MS karena petunjuk dari KPU RI," terang Otto.
Selanjutnya KPU Tanggamus akan menggelar pleno terkait hasil verifikasi faktual yang sudah diadakan pada 30 Januari-1 Februari 2018. Ditambah hasil perbaikan pada 3-6 Februari 2018.
Hasil pleno nantinya akan diserahkan ke KPU Lampung dan akan diteruskan ke KPU RI sebagai bahan penentuan parpol yang jadi peserta pemilihan legislatif 2019.
Sebelumnya KPU Tanggamus lakukan verifikasi faktual terhadap 16 pengurus daerah. Verifikasi berupa validasi keberadaan kantor sekretariat, struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan anggota sampelnya lima persen dari data sipol.
Hasil verifikasi saat itu 13 pengusus parpol dinyatakan berstatus MS, yakni PDIP, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, NasDem, PPP, PAN, PKPI, Perindo, PSI, Berkarya, Garuda.
Lalu kepengurusan parpol BMS Hanura dan PBB untuk sampel anggota, dan Golkar untuk keterwakilan perempuan, namun akhirnya lolos tanpa perlu perbaikan. (*)