Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Bantah Lepaskan Tersangka Narkoba, Begini Klarifikasi Abrar Tuntalanai
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memastikan tidak ada pengurangan barang bukti narkoba dari tangan tersangka Michael Mulyadi.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memastikan tidak ada pengurangan barang bukti narkoba dari tangan tersangka Michael Mulyadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai mengaku, pemberitaan koran Tribun Lampung hari ini, mesti diluruskan terkait polisi disebut-sebut mengurangi jumlah barang bukti. Ia memastikan, barang bukti yang disita tetap pada aslinya, tidak ditambah ataupun dikurangi.
Baca: VIDEO TEASER - Dilepaskan lalu Ditangkap Lagi
"Jadi ceritanya tadi pagi sudah langsung diperiksa oleh pimpinan kami, wakapolda. Barang bukti ditemukan antara yang menyerahkan AKBP Rulli dari krimum dengan membawa kertas catatan dia dan ditemukan dengan barang bukti yang ada. Alhamdulillah tidak ada yang berkurang. Jadi kalau disitu di bilang sabu belum ditimbang karena memang Rulli tidak bawa timbangan,” ujar Abrar kepada para awak media, Kamis 8 Februari 2018.
Baca: Mengenaskan, Nasib Pria Beristri Tiga Usai Dijerat Kain Kerudung Biru
Adapun barang bukti yang disita, di antaranya 2 paket sabu seberat 3,48 gram, 1 bungkus serbuk warna orange diduga ekstasi, 2 bungkus plastik serbuk warna putih coklat diduga ekstasi, 1 bungkus ganja seberat 31,78 gram, 3 butir pil kamlet, 8 butir pil alpazolam, satu buah bong, 3 buah cangklong dan 4 buah korek api.
"Dan di lihat, oiya betul ini ada sabunya, ada ganjanya, sabunya dua paket, ini ada obat-obat penenang, dan sebagainya. Dia bawa kertas catatannya tidak ada yang berkurang. Yang perlu diluruskan disini bahwa kami tidak ada mengurang-ngurangi BB yang diserahkan oleh krimum,” beber Abrar.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Michael bukan pengedar namun seorang penyalahguna, bisa dikatakan penyalahguna berat. "Dan memang dilihat dari riwayatnya yang bersangkutan ini pemakai, bukan pengedar. Memang dia buat konsumsi, mungkin karena dia sudah sering memakai jadinya dia memakai sampai begitu banyak. Ada sabunya, ada ineknya, ada ganjanya, ada penenangnya. Jadi saya lihat masih dalam batas-batas yang wajar untuk seorang pemakai, tidak bawa 10 gram, tidak bawa sampai 30 butir, jadi memang untuk dia konsumsi,” urai Abrar. (okj)