Berita Video Tribun Lampung
Dilepaskan lalu Ditangkap Lagi
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Minggu (28/1) sempat menangkap pemilik sabu, ganja, dan ineks Michael Mulyadi.
Laporan Videografer Tribun Lampung Dennish Prasetya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada Minggu (28/1) sempat menangkap pemilik sabu, ganja, dan ineks, atas nama Michael Mulyadi. Dia ditangkap saat sedang di kamar sebuah hotel Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Sayangnya, Michael Mulyadi tidak ditahan atau diproses secara hukum, ia dilepaskan. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar, Michael dilepaskan karena jumlah barang bukti yang ada sedikit. Ia juga menyebut pelaku dilepas berdasarkan hasil assessment BNNP Lampung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya perlu direhabilitasi.
Baca: Ketua RT Mulkan Belum Dengar kabar Pelebaran Jl Indra Bangsawan
Baca: Mengenaskan, Nasib Pria Beristri Tiga Usai Dijerat Kain Kerudung Biru
Menariknya, Kepala BNNP Lampung Tagam membantah pernah memberikan assessment soal Michael Mulyadi. Menurut Tagam, surat assessment dikeluarkan setelah orang tersebut mengikuti persidangan di pengadilan. Dan surat yang dikeluarkan harus ada tanda tangan dari Tim Assessment Terpadu (TAT).
Tidak sampai di sana, usai persoalan ini terkuak ke publik, polisi pun segera memburu Michael Mulyadi, hari ini. Dia pun berhasil ditangkap di daerah Lampung Selatan, pagi tadi. Michael kemudian dibawa ke Polda Lampung.(*)
Bagaimana cerita lengkapnya persoalan pemilik sabu, ganja, dan ineks yang sudah dilepas kemudian ditangkap lagi karena persoalan mencuat ke publik? Simak laporan lengkapnya pada Koran Tribun Lampung, edisi Jumat, 9 Februari 2018.