Pemkot Bandar Lampung Godok Usulan Perwali Perlindungan Perempuan PRT
Pemkot Bandar Lampung sedang menggodok draf usulan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Perempuan PRT.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung sedang membahas draf usulan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Draf usulan Perwali tentang Perlindungan Perempuan PRT ini merupakan usulan Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT (JAP PRT) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung.
Pembahasan draf usulan perwali tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandar Lampung, Jumat (9/2/2018).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya memimpin rapat pembahasan bersama Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Hadir satuan kerja perangkat daerah terkait serta anggota JAP Perempuan PRT dari lintas organsiasi kemasyarakatan dan akademisi.
Sukarma menjelaskan, pembahasan draf ini merupakan bagian dari konsultasi publik sebelum penetapan draft tersebut menjadi perwali.
Melalui pembahasan, pihaknya berharap mendapat banyak masukan dan evaluasi. Sehingga, setelah penetapan, perwali akan tepat sasaran dan efektif untuk melindungi perempuan PRT.
"Dalam kesempatan ini, perlu dibahas hal yang perlu ditambah atau dikurangi. Sehingga, perwali akan tepat sasaran," ujar Sukarma, merujuk rilis dari Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Jumat (9/2/2018).
Rentan Diskriminasi
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung Wan Abdurrahman menilai, draf usulan Perwali tentang Perlindungan Perempuan PRT cukup penting. Sebab, selama ini, PRT yang sebagian besar berasal dari kalangan perempuan menjadi kelompok yang rentan mendapatkan diskriminasi.
"Jika setelah ditetapkan menjadi perwali aturan ini berjalan efektif, bukan tidak mungkin akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah," kata Wan Abdurrahman.
Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ahmad Haryono menyebut draf perwali khusus untuk melindungi perempuan PRT tersebut juga bertujuan mengubah pola pikir masyarakat.
"Bahwa PRT bukanlah sekadar pembantu, tapi pekerja yang juga perlu mendapat jaminan kerja layak. Mulai dari upah, kepastian waktu bekerja, hingga jaminan kesehatan dan perlindungan kerja," jelas Haryono.
"Kami juga mendorong adanya kontrak kerja, yang menjadi hal penting untuk di- cover dalam regulasi ini guna menghindari perselisihan. Serta, menjadi jalan penyelesaian ketika terjadi masalah," sambungnya.
Wujud Keberpihakan
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar, salah satu organisasi yang turut menginisiasi usulan Perwali Perlindungan Perempuan PRT, Sely Fitriani, menyatakan, kesediaan pemkot menerbitkan perwali merupakan komitmen politik yang baik. Serta, wujud keberpihakan pemkot pada perempuan PRT yang saat ini banyak ditemui di setiap keluarga di Kota Bandar Lampung.
"Selama ini, kebutuhan masyarakat terhadap PRT sangat tinggi. Tapi, PRT sangat minim mendapatkan apresiasi. Justru yang dihadapi PRT adalah kondisi kerja yang tidak layak dan berisiko pelanggaran hak," ujar Sely.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rapat_20180209_221054.jpg)