Minyak-minyak dan Kertas Ritual Disita dari Pria yang Mengaku Bisa Gandakan Uang
Gus Jamaludin, warga Dusun Jembangan, Desa Kuripan, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan petugas Satuan Reserse
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Gus Jamaludin, warga Dusun Jembangan, Desa Kuripan, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran.
Jamaludin ditangkap karena diduga melakukan penipuan modus penggandaan uang.
Baca: Makhluk Aneh Muncul di Sungai Gegerkan Warga, Penampakannya Bikin Merinding
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Ipsektur Satu Hasanudin, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita berbagai alat bukti berupa peralatan ritual seperti kotak, minyak-minyak, kemudian tas berisikan kertas dan satu unit sepeda motor.
Baca: Bukannya Banjir Pujian, Netizen Perempuan Malah Malu Lihat Pamela Safitri Goyang Dada
"Sepeda motor milik pelaku turut disita, lantaran dibeli dari hasil kejahatan," kata Hasanudin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu, 10 Februari 2018
Terkait uang Rp 200 juta milik korban, Hasanudin mengutarakan, "Uangnya sudah dihabiskan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan menafkahi keluarganya," katanya
