Tak Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Penderitaan yang Bakal Diterima Pelanggan
Tak Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Penderitaan yang Bakal Diterima Pelanggan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Registrasi kartu SIM prabayar dilaporkan telah menembus angka 185 juta pelanggan per 4 Februari 2018.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun optimistis jumlahnya bisa terlaksana sesuai target sebelum registrasi ditutup pada 28 Februari 2018.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli mengungkap tak ada masalah atau kendala lain yang dialami selama proses registrasi berlangsung.
Bahkan, ia percaya diri jumlah registrasi kartu SIM bisa melebihi dari target yang diperkirakan.
Baca: Artis Cantik Ini Mantap Kenakan Hijab, Begini Nasib Foto-foto Seksinya di Instagram
"Kami yakin dan optimistis target tercapai, bahkan bisa-bisa lebih dari target,” ujar Ramli di Sosialisasi Registrasi Ulang Kartu Seluler Prabayar di Cirebon, Jawa Barat, dalam keterangan Kemkominfo yang diterima, Selasa (6/2/2018).
Untuk bisa mengebut target, ucap Ramli, pihaknya kini kian gencar melakukan penyuluhan registrasi kartu SIM langsung, menyebarkan berita ke media, dan berkampanye di medsos.
"Kami juga bekerja sama dengan semua operator melakukan SMS blast, sehingga sosialisasi merata. Dengan begitu, yang belum mendaftarkan ulang akan menerima SMS pengingat dari operatornya masing-masing," tukasnya.
Pria berkacamata ini juga menjamin kalau data pribadi pelanggan yang sudah melakukan registrasi tidak akan disebar.
Pasalnya, kata Ramli, kerahasiaan data pelanggan dijamin oleh undang-undang.
Baca: Disebut Prabowo Bisa Jadi Presiden Indonesia, Ini Profil Mentereng Fadli Zon
Begitu pun setiap operator nomor telepon seluler wajib mematuhi undang-undang mengenai kerahasiaan identitas konsumennya.
“Apalagi kalau operatornya berstandar ISO 27001 tentang menajemen informasi yang menjamin kerahasiaan data pelanggan,” ucap Ramli.
Ramli juga menekankan kalau kebijakan registrasi kartu SIM prabayar tidak akan menyebabkan kerugian pada operator.
Justru, kalau registrasi dilakukan mendekati batas waktu akan menimbulkan gangguan lalu lintas data dan berpotensi bakal merugikan operator.