Tak Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Penderitaan yang Bakal Diterima Pelanggan

Tak Registrasi Kartu SIM Prabayar, Ini Penderitaan yang Bakal Diterima Pelanggan

Penulis: taryono | Editor: taryono
Registrasi Ulang 

Karena itu, Ramli mengimbau masyarakat yang belum meregistrasi nomornya, agar segera melakukan registrasi supaya operator tak rugi dan bangkrut.

Sebagaimana diketahui, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya.

Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga 28 April 2018.

Baca: Ini Sanksi dari Kemendagri untuk Wakil Morowali Utara yang Ngamuk Depan Para Camat

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS.

Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved