Berita Video Tribun Lampung
KPU Tanggamus Tetapkan 2 Calon Peserta Pilkada
KPU Tanggamus menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Tanggamus 2018.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah Tanggamus 2018.
"Kedua pasangan tersebut Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-AM Syafii," kata anggota KPU Tanggamus Angga Lazuardy, Senin 12 Februari 2018.
Baca: VIDEO - Puaskan Hobi Bersnorkeling Kamu di Perairan Tanjung Putus, Lampung
Penetapan kedua pasangan calon ditetapkan keputusan KPU no 126/HK/0.3.1-KPUD/1806/KPU- KAB/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Tanggamus 2018.
Baca: KPU Tetapkan 3 Paslon Maju Pilbup Lampung Utara
Keputusan itu diputuskan setelah KPU Tanggamus melakukan verifikasi mengenai persyaratan pencalonan selama ini.
Kemudian keputusan itu diumumkan kepada tim penghubung atau LO dan partai-partai pengusung. (tri yulianto)