Begini Pesan Mendagri untuk Pjs Gubernur Lampung
Tjahjo menjelaskan, Pjs Gubernur Lampung harus segera berkoordinasi dengan Forkopimda, khususnya dengan Kapolda Lampung dan BIN.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi mengukuhkan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Pemprov Lampung Didik Suprayitno sebagai penjabat sementara Gubernur Lampung.
"Harapan saya Pjs Gubernur Lampung Didik mampu segera melakukan konsolidasi di jajaran pemerintah daerah dalam upaya pelaksanaan pilkada serentak yang ada di Lampung," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan penjabat sementara Gubernur Lampung yang dilaksanakan di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Inikah Sosok yang Akan Jadi Pjs Gubernur Lampung?
Baca: Polda Lampung Gelar Kesepakatan Bersama Pilkada Damai
Tjahjo menjelaskan, Pjs Gubernur Lampung harus segera berkoordinasi dengan Forkopimda, khususnya dengan Kapolda Lampung dan BIN, untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan dalam menghadapi pilkada.
"Ajak seluruh jajaran dan staf Pemerintah Daerah Lampung untuk mengonsolidasikan dalam menciptkan iklim sejuk dalam melaksanakan pilkada dengan baik, serta mem-backup Panwaslu dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung," jelas Tjahjo.
Tjahyo mengingatkan komitmen pemerintah, khususnya KPU dan Kapolri, untuk mencegah politik uang dan politisasi yang salah.
"Ini adalah racun demokrasi yang harus diberantas. Itu adalah hal salah yang dapat merusak peradaban demokrasi dan merusak sendi kenegaraan yang bermartabat. Jadi harus kita lawan bersama," jelas Tjahjo.
Tjahjo percaya, sebagai Pjs Gubernur Lampung, Didik mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Didik akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur Lampung selama M Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri menjalani cuti kampanye 15 Februari sampai 23 Juni. Didik merupakan mantan perwira TNI Angkatan Udara berpangkat kolonel. (*)