Cek Lokasi Mangkal Mobil SIM Keliling Hari Ini
Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, tak dapat diperpanjang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Selasa, 13 Februari 2018, dijadwalkan berada di Tugu Juang Bandar Lampung.
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, di antaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Perlu diketahui, perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)