Pejabat Desa Ditahan, Legislatif Pringsewu Ingatkan Sebagai Warning
Komisi I DPRD Pringsewu mengingatkan agar upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu menjadi warning.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komisi I DPRD Pringsewu mengingatkan agar upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu menjadi warning. Oleh karena itu lah, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengajak untuk bersih KKN.
"Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu agar lebih tertib dalam penyusunan perencanaan, dan melaksanakan pembangunan sesuai perencanaan," ujar Anton.
Baca: Usai Bercerai dengan Anggota DPR, Artis Mirip Inces Ini Pamer Perhiasan Pemberian Pacar Baru
Selain itu, tambah dia, supaya mengerjakan seluruh bangunan sesuai volume dan kualitas. Ia pun meminta kepada pemerintah supaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon, Bagian Tata Pemerintahan dan Inspektorat dapat bekerjasama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Baca: Usai Bercerai dengan Anggota DPR, Artis Mirip Inces Ini Pamer Perhiasan Pemberian Pacar Baru
Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu berinisial AM, Rabu (14/2). Penahanan terhadap AM karena diduga telah merugikan keuangam negara sebanyak Rp 200 juta.
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani mengatakan bahwa AM diindikasi terlibat korupsi dana desa/pekon tahun 2016 senilai kurang lebih Rp 981 juta. Rincinya, alokasi dana pekon senilai Rp 351 juta dan dana desa sebesar Rp 631 juta.
"Adapun kerugian negara kurang lebih Rp 200 juta," ujarnya.