Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Salah Satunya?

Saya memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan. Yang mau saya tanya, bisakah saya mencairkan salah satunya?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN LAMPUNG/OKTA KUSUMA JATHA
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kepala BPJS Ketenagakerjaan. Saya memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan. Yang mau saya tanya, bisakah saya mencairkan salah satunya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Pengirim: +6281269852xxx

Bisa Dicairkan jika Sudah Berhenti Bekerja

KAMI jelaskan bahwa peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari salah satu atau kedua kartunya secara sekaligus apabila sudah berhenti bekerja dan sudah nonaktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

AZIZ MUSLIM

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved