Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Salah Satunya?
Saya memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan. Yang mau saya tanya, bisakah saya mencairkan salah satunya?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth Kepala BPJS Ketenagakerjaan. Saya memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan. Yang mau saya tanya, bisakah saya mencairkan salah satunya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6281269852xxx
Bisa Dicairkan jika Sudah Berhenti Bekerja
KAMI jelaskan bahwa peserta dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari salah satu atau kedua kartunya secara sekaligus apabila sudah berhenti bekerja dan sudah nonaktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung
Berita Terkait