Grafis Tribun Lampung

(GRAFIS) Ancaman Pidana Pengkritik DPR

Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 menuai perdebatan.

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Ancaman Pidana Pengkritik DPR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 menuai perdebatan. Itu karena, terdapat sejumlah pasal yang dinilai membuat DPR menjadi lembaga adikuasa.

Baca: Ternyata, Ini Rahasia Kulit Wajah Mulus ala Artis Korea

Salah satunya, pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR terkait tindak pidana. Pasal itu menyatakan, pemanggilan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lalu dilimpahkan ke presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Baca: VIDEO - Burger Pakwo Semua Isiiannya Bisa Dijadikan Satu Lho, Mau Coba?

UU tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum kepada anggota DPR. Terlebih, terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Selengkapnya seputar pengesahan UU MD3 dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Ancaman Pidana Pengkritik DPR
Ancaman Pidana Pengkritik DPR (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ancaman Pidana Pengkritik DPR
Ancaman Pidana Pengkritik DPR (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ancaman Pidana Pengkritik DPR
Ancaman Pidana Pengkritik DPR (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ancaman Pidana Pengkritik DPR
Ancaman Pidana Pengkritik DPR (GrafisTribunlampung/Dodi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved