Celana Khusus, Roro Fitria Tak Boleh Pakai Celana Bebas di Penjara
Pengacara Roro Fitria pun akhirnya membawa pulang sebuah koper merah berisi pakaian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Roro Fitria, tersangka kasus kepemilikan sabu, tak boleh mengenakan celana panjang selama di dalam tahanan.
Selama di tahanan Roro hanya boleh mengenakan celana pendek di atas dengkul sesuai peraturan kepolisian.
Demikian disampaikan pengacara Irsan Gusfrianto usai menemui kliennya, Roro Fitria, di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) malam.
"Tadi di atas dibilang harus dibatasi. Enggak boleh terlalu panjang-panjang. Sebagian kita bawa pulang," ujar Irsan yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
Irsan dan Noneng bertemu Roro untuk membawa pulang beberapa helai baju dan celana yang panjang karena tidak bisa dipakai di dalam.
"Celana panjang ada lima yang harus kita bawa pulang, total ada lima pasang sama pakaian, " ucap dia.
Pengacara Roro Fitria pun akhirnya membawa pulang sebuah koper merah berisi baju.
Sementara, dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Permasyaraktan dan Rumah Tahanan Negara, Narapidana dan Tahanan diperbolehkan membawa pakaian pribadi paling banyak 6 (enam) pasang.
Roro Fitria ditangkap bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.
Setelah menangkap WH di Hayam Wuruk Jakarta Pusat, Roro Fitria ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)