Karena Jeratan Ini Istri Polisi yang Selingkuh dan Digerebek Tidak Ditahan
Setelah digerebek oleh suaminya sendiri di kamar hotel, WI (33) dan teman prianya MH (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan perselingkuhan antara istri polisi dengan pria idaman lain memasuki babak baru. Setelah digerebek oleh suaminya sendiri di kamar hotel, WI (33) dan teman prianya MH (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Unit Prempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Baca: (VIDEO) Gebyar Undian MBK, Warga Gadingrejo Bawa Pulang Mobil Suzuki Ignis
"Iya benar, kasusnya dimajukan dan terus diproses. Kasusnya dilanjutkan oleh pelapor, suami WI sehingga kasusnya terus berlanjut. Kini kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Harto, Senin (19/2).
Baca: Ponselnya Ditampar Justin Bieber, Komika Kemal Palevi Mengaku Syok
Menurut Harto, atas laporan suami WI, yang merupakan anggota Polresta Bandar Lampung, petugas Polsek Tanjungkarang Barat bersama Polresta Bandar Lampung mengamankan WI dan MH di kamar No 321 hotel Cityhub, di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Rabu (14/2) malam.
Harto mengatakan, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung tidak melakukan penahanan.
Harto menuturkan, polisi tidak bisa melakukan penahanan terhadap keduanya karenakan pasal untuk melakukan penahanan terhadap keduanya tidak ada.
"Karena pelapornya Brigadir AE, suami dari WI yang merasa dirugikan, sehingga keduanya disangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan," ungkapnya.
Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun perempuan yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Harto mengatakan, kasus ini mencuat setelah Brigadir AE melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya ke Polresta Bandar Lampung. Harto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah Brigadir AE membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Lalu petugas Polresta bersama Polsek TkB dan Brigadir AE menuju ke hotel Cityhub. "Di sana kami mendapati istrinya (WI) tengah berada di dalam kamar bersama teman prianya," ujar Harto.
Harto mengatakan, WI, tersangka perselingkuhan, merupakan karyawan di kantor BPJS Cabang Bandar Lampung.(rza)