Sempat Bantah Terima Fee, Nama Syahrini Disebut dalam Sidang Kasus First Travel

Sempat Bantah Terima Fee, Nama Syahrini Disebut dalam Sidang Kasus First Travel

Penulis: taryono | Editor: taryono
net
syahrini 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Artis Syahrini  sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri terkait kasus bos First Travel.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.

Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh.

Sedangkan keluarganya, kata dia, membayar secara penuh.

Baca: Lama Menjanda, Siapa Sangka Ibunda Raffi Ahmad Ternyata Selalu Kepikiran Pria Kaya Raya Ini

"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.

Namun dalam sidang perdana kasus penipuan perjalanan umrah  di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Senin (19/2/2018),  nama  Syahrini disebut dalam surat dakwaan bos First Travel.-

Syahrini disebut digunakan First Travel untuk mempromosikan paket umrah.

"Menggunakan media promosi melalui public figure, antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan menjalankan ibadah umrah dengan fasilitas VIP plus," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Ada imbal balik yang diberikan Syahrini, yang menunaikan ibadah umrah dengan fasilitas VIP plus. Syahrini diminta menggunakan atribut First Travel serta membuat blog video (vlog) dan foto.

Baca: Fachri Albar Ajukan Rehabilitasi, Sang Istri Jadi Jaminan

"Mem-posting, mempublikasi minimal 2 hari sekali dari rangkaian perjalanan Syahrini sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hashtag First Travel," sambung jaksa.

Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum.

"Dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," kata jaksa.

Selain Syahrini, artis Vicky juga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved