Cabuli Anak Dibawah Umur, Murdaniardo Hanya Bisa Pasrah Dituntut 8 Tahun Penjara
Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian tipu muslihat atau membujuk anak atas nama R berusia 12 tahun.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menuntut Murdaniardo (32) Warga Jalan Udang, Rt 024, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung dengan pidana penjara selama Delapan tahun atas perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umum berinisial R (12).
Hal ini terungkap dipersidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Selasa (20/2).
Jaksa Penuntut Umum Desiyana dalam surat dakwaan mengatakan, perbuatan terdakwa telah melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian tipu muslihat atau membujuk anak atas nama R berusia 12 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berawal pada hari selasa tanggal 19 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 Wib ketika itu terdakwa tengah duduk didepan rumah sembari ngopi dan merokok, lewat saksi R, A, dan O, lalu terdakwa menarik saksi A sambil berkata "sini saja dek" saat itu saksi A tidak mau karena ingin pulang.
Lalu terdakwa menarik tangan saksi R dengan berkata "ayo masuk sama R juga".
"Keduanya pun masuk kedalam rumah ketika itu keduanya langsung menonton tv sambil tiduran-tiduran sehingga keduanya tertidur di depan tv," kata Jaksa.
Sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa terbangun dari tidurnya dan melihat A dan R tertidur didepan tv.
Terdakwa kemudian membuka celana R, selanjutnya tedakwa juga membuka celananya sebatas betis saat itu terjadi pencabulan terhadap R,
"Korban R saat itu terbangun dari tidurnya kemudian memberontak namun terdakwa menekan bahu saksi korban hingga korban tidak dapat berontak," kata jaksa.
Saat itu terdakwa langsung memakai celananya selanjutnya pergi kekamar mandi, saksi korban pun memakai celananya kemudian tidur.