Berita Lampung

Kuota Haji Lampung 2026 Turun Sekitar 800 Jamaah, Begini Penjelasan Kemenag

Kuota jamaah haji Lampung tahun 2026 mendatang dipastikan akan berkurang sekitar 800 orang.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
KUOTA HAJI 2026 - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung, M. Ansori F. Citra. Pihaknya memberikan penjelasan terkait kuota haji 2026 yang dipastikan berkurang sekitar 800-an jamaah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kuota jamaah haji Provinsi Lampung tahun 2026 mendatang dipastikan berkurang sekitar 800 orang.

Pengurangan ini terjadi akibat penyesuaian kebijakan nasional yang kini menyamaratakan masa tunggu atau waiting list haji menjadi rata-rata 26 tahun di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung, M Ansori F Citra mengatakan, bahwa sistem pembagian kuota haji tahun depan mengikuti pola waiting list sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan DPR RI.

“Karena tahun ini pemerintah memakai pola waiting list, maka jumlah kuota Lampung berkurang. Dari sebelumnya 6.627 jamaah menjadi sekitar 5.800-an. Artinya turun sekitar 800 jamaah,” ujar Ansori saat diwawancarai, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya masa tunggu jamaah haji di Lampung berkisar 24–25 tahun, sedangkan di wilayah timur Indonesia ada yang mencapai 40 tahun.

Kini, pemerintah memutuskan untuk menyamaratakan masa tunggu di seluruh provinsi menjadi 26 tahun.

“Kebijakan ini dibuat agar lebih adil secara nasional. Namun konsekuensinya, beberapa provinsi seperti Lampung dan Jawa Barat mengalami pengurangan kuota, sedangkan daerah lain yang masa tunggunya lebih panjang justru naik,” jelasnya.

Ansori menegaskan, kebijakan tersebut merupakan keputusan nasional yang ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPR RI, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah jumlah kuota.

Sementara itu, terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026, Ansori menyebutkan hingga kini Kemenag masih menunggu keputusan resmi dari DPR RI.

“Untuk biaya haji, kita masih menunggu hasil keputusan DPR. Informasi sementara, ada indikasi penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tapi kita tunggu angka resminya,” ujarnya.

Ia menambahkan, nantinya jamaah hanya akan menanggung sebagian dari total biaya karena sisanya disubsidi melalui nilai manfaat dana haji.

Berdasarkan perkiraan sementara, jamaah akan membayar sekitar Rp30–31 juta setelah dikurangi subsidi pemerintah.

Menanggapi kemungkinan munculnya protes dari jamaah yang tertunda keberangkatannya, Ansori menegaskan sejauh ini tidak ada penolakan, meskipun sebagian calon jamaah mengaku kecewa.

“Kalau protes tidak ada, tapi kalau kecewa itu manusiawi. Kita jelaskan bahwa ini kebijakan nasional berdasarkan undang-undang, bukan keputusan daerah,” ujarnya.

Ia mengimbau agar calon jamaah tetap bersabar dan memaknai penundaan ini sebagai bagian dari ujian.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved