Dituduh Terima Gratifikasi Rp 469 M, Bupati Rita Widyasari Ungkap 'Pabrik Uangnya'

Ditahan KPK karena Gratifikasi, Bupati Rita Widyasari Ungkap 'Pabrik Uangnya'

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Rita membantah menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar.

Menurut Rita, selama ini dirinya memang memiliki harta dalam jumlah yang cukup besar.

Baca: Ini Cara Mendapatkan Kuota Data 25 GB Telkomsel Seharga Rp 100 Ribu

Namun, ia memastikan hartanya itu berasal dari penerimaan yang sah.

"Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambang," ujar Rita seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dalam surat dakwaan, Rita dan stafnya Khairudin diduga menerima gratifikasi dari para pemohon perizinan di Pemkab Kutai Kartanegara.

Selain itu, dari rekanan yang mengerjakan proyek di bawah berbagai dinas di Pemkab Kukar.

Baca: Lulus S2 dengan Nilai A, Ashanty: Hamil Arsya 9 Bulan Tetep Kuliah

Namun, dalam seusai sidang pembacaan dakwaan, Rita, Khairudin dan para penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Meski demikian, tim penasehat hukum menyatakan menolak segala uraian yang terdapat dalam surat dakwaan.

"Penasehat hukum bilang, kalau ngajuin eksepsi itu artinya kami menentang kan. Lebih baik kami ikuti persidangan. Akan saya sampaikan nanti di sini semuanya," kata Rita.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved