Pasutri Ini Kaget Mengetahui Anaknya Masih Hidup Setelah 7 Tahun Dinyatakan Meninggal
Pasutri Ini Kaget Mengetahui Anaknya Masih Hidup Setelah 7 Tahun Dinyatakan Meninggal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sepasang suami istri ini merasa bagai disambar petir di siang bolong.
Bagaimana mungkin ada tagihan dari panti asuhan atas nama anak mereka yang telah dinyatakan meninggal pada tahun 2011 lalu?
Baca: GRAFIS : Waspada! Ini Bahaya Kartu Kredit Digesek Dua Kali
Tahun 2011 lalu, orangtua yang tidak mau disebutkan namanya ini melahirkan di salah satu rumah sakit di Volgograd, Rusia.
Petugas medis yang membantu proses persalinan itu mengatakan bahwa bayi mungil itu mungkin tidak bisa bertahan lebih dari satu minggu.
Baca: Akibat Tanda Lahir, Wanita Ini Kesulitan Makan dan Bicara, Setelah Dioperasi Ini yang Terjadi
Dengan hati yang hancur, pasangan suami istri ini menandatangani surat pernyataan dari rumah sakit.
Surat itu berisi persetujuan untuk perawatan bayinya di rumah sakit sementara mereka diperbolehkan pulang.
Beberapa hari kemudian, orangtua bayi itu mengunjungi rumah sakit untuk melihat kondisi bayinya.
Namun, pihak rumah sakit mengatakan bahwa bayinya telah meninggal karena masalah kesehatannya yang buruk.
Pihak rumah sakit tidak memberikan jenazah si bayi pada keluarganya dengan dalih telah meninggal beberapa hari sebelumnya dan telah diurus pemakamannya.
Lagipula, salah satu isi surat pernyataan itu juga menyebutkan bahwa hingga meninggal, bayi itu adalah tanggungan dari pihak rumah sakit.
Sedih tidak bisa menyelamatkan bayinya, pasangan ini kembali ke rumah.
Setelah tujuh tahun berusaha merelakan anaknya, tiba-tiba datanglah surat tagihan itu.
Surat tagihan itu dari sebuah panti asuhan yang meminta bayaran sebesar Rp57 juta.