Pemkab Mesuji Usulkan Sertifikasi 3.036 Bidang Tanah
Pemerintah Kabupaten Mesuji mengusulkan sebanyak 3.036 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pemerintah Kabupaten Mesuji mengusulkan sebanyak 3.036 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang untuk diikutsertakan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah.
Baca: 7 Kisah Asmara Pasangan Seleb yang Kandas di Tengah Jalan dan Berakhir Dipelukan Orang Lain
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Mesuji, Gunarso mengatakan dari usulan yang disampaikan merupakan usulan dari camat dan kepala desa, dan disampaikan kepada BPN melalui Bagian Tapem.
Baca: Hasil Forensik Ditemukan Jejak Alkohol di Tubuh Sridevi, Inikah Penyebab Tewasnya Sang Aktris?
Dari usulan yang disampaikan yang terbanyak adalah Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur sebanyak 300 bidang tanah.
Gunarso mengatakan, selama ini proses sertifikasi mengalami hambatan karena BPN Tulangbawang melayani tiga kabupaten sekaligus.
Dan juga personel yang terbatas sehingga penerbitan sertifikat tanah dilakukan berdasarkan dengan skala prioritas.
"Diharapkan tahun ini, BPN Mesuji sudah dapat beroperasi penuh sehingga dalam proses sertifikasi tanah dapat diselesaikan lebih cepat," ungkap Gunarso, Selasa 27 Februari 2018.
Selain usulan sertifikasi 3.036 bidang tanah melalui program PTSL, Gunarso mengatakan, Mesuji juga mendapat jatah sertifikasi 200 bidang tanah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui usulan dari dinas terkait.
"Jika dimungkinkan, rencananya penyerahan sertifikat akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo berbarengan dengan peresmian Jalan Tol Trans Sumatera di Mesuji," katanya.
Tahun 2018 ini, Pemerintah menargetkan penerbitan sebanyak tujuh juta sertifikat tanah secara nasional. (endra)