Grafis Tribun Lampung

GRAFIS: Beli Ponsel Curian Bisa Dihukum

Beli ponsel Curian? Bagaimana kalau pembeli tak tahu bahwa itu ponsel curian?

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Ponsel Curian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beli ponsel Curian? Bagaimana kalau pembeli tak tahu bahwa itu ponsel curian? Pertanyaan itu bisa dijawab dengan pertanyaan juga. Yakin, bahwa pembeli tak tahu, minimal tak curiga (misalnya dari segi harga), bahwa itu barang colongan?

Baca: Awas Banjir, BMKG Prakirakan Beberapa Wilayah Lampung Akan Diguyur Hujan Lebat

Di mata hukum, pembeli barang curian - tak hanya ponsel - adalah sekongkol. Istilah lainnya adalah tadah ; dalam bahasa sehari-hari disebut tukang tadah.

Baca: Penasaran Dengan Penampilan Najwa Shihab dan 4 Selebritis Lain Saat SMA? Intip Disini

Ringkasan masalah dapat Anda pelajari dari ilustrasi, yang merujuk pada Pasal 480 Kitab KUHP tentang penadahan.

Ancaman hukuman maksimumnya empat tahun kurungan atau Rp900 denda. Hah, cuma sembilan ratus perak? KUHP mengatakan begitu. Namun menurut Peraturan MA No. 2/2012, denda sekian akan dikalikan 1.000, menjadi Rp900.000.

Berikut Ilustrasi Infografisnya.

Ponsel Curian
Ponsel Curian (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ponsel Curian
Ponsel Curian (GrafisTribunlampung/Dodi)
Ponsel Curian
Ponsel Curian (GrafisTribunlampung/Dodi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved