Grafis Tribun Lampung
GRAFIS: Beli Ponsel Curian Bisa Dihukum
Beli ponsel Curian? Bagaimana kalau pembeli tak tahu bahwa itu ponsel curian?
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beli ponsel Curian? Bagaimana kalau pembeli tak tahu bahwa itu ponsel curian? Pertanyaan itu bisa dijawab dengan pertanyaan juga. Yakin, bahwa pembeli tak tahu, minimal tak curiga (misalnya dari segi harga), bahwa itu barang colongan?
Baca: Awas Banjir, BMKG Prakirakan Beberapa Wilayah Lampung Akan Diguyur Hujan Lebat
Di mata hukum, pembeli barang curian - tak hanya ponsel - adalah sekongkol. Istilah lainnya adalah tadah ; dalam bahasa sehari-hari disebut tukang tadah.
Baca: Penasaran Dengan Penampilan Najwa Shihab dan 4 Selebritis Lain Saat SMA? Intip Disini
Ringkasan masalah dapat Anda pelajari dari ilustrasi, yang merujuk pada Pasal 480 Kitab KUHP tentang penadahan.
Ancaman hukuman maksimumnya empat tahun kurungan atau Rp900 denda. Hah, cuma sembilan ratus perak? KUHP mengatakan begitu. Namun menurut Peraturan MA No. 2/2012, denda sekian akan dikalikan 1.000, menjadi Rp900.000.
Berikut Ilustrasi Infografisnya.


