KPK Kembali Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Mustafa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Kelima saksi yang dipanggil KPK hari ini antara lain: Gunawan, supir dari tersangka yang juga anggota DPRD lampung Tengah, Rusliyanto; Mawan, supir dari tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga; Anggota DPRD Lamoung Tengah, Zainuddin; Pengawal Pribadi Bupati Lampung Tengah, Erwin Mursalin; dan Andir Kadarisman, PNS yang juga merupakan anak buah dari Taufik, tersangka pemberi suap dari unsur Kadis Bina Marga Lampung Tengah.
Baca: Beda dengan Mustafa, KPK Yakin Masyarakat Lampung Tak Pilih Pemimpin yang Terkait dengan Korupsi
"Para pihak yang dipanggil akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka JNS(J Natalis Sinaga),"ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Baca: Kuasa Hukum Mustafa, Dari Pengacara Terkenal, Mantan Aktivis, Hingga Penggiat Antikorupsi
Adapun kelima saksi yang dipanggil akan diperiksa soal peran anggota DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, yang berperan menerima uang suap untuk memuluskan peminjaman dana Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur(PT SMI).
Baca: Fakta-fakta Menarik Kasus Suap Bupati Mustafa, Nomor 5 Bikin Deg-degan
Diketahui, sebelumnya KPK juga telah memeriksa Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli dan Kadis BPPKAD Kabupaten Lampung Tengah, Madani yang juga ditelisik soal peran Natalis Sinaga di kasus ini.
KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.