Unila Denda Mahasiswa yang Telat Bayar UKT
Universitas Lampung (Unila) mulai memberlakukan denda kepada mahasiswa yang telat membayar UKT
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Universitas Lampung (Unila) mulai memberlakukan denda kepada mahasiswa yang telat membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal). Denda yang dikenakan Rp 150 ribu perbulannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Herwin Saputra mahasiswa Pendidikan Fisik FKIP, Sabtu (3/3).
Baca: Ini Kata-kata yang Diucapkan Chicco Jerikho Saat Nikahi Putri Marino, So Sweet
Menurutnya, kebijakan baru tentunya ada nilai positif dan negatif. Secara prinsip memang dirinya tak persoalkan adanya denda itu tapi harus ada kebijakan dari rektorat.
Baca: Stop Kebiasaan Merebus Air yang Sudah Matang, Ini Bahayanya
"Kalau dahulu sistem denda UKT memang dikenakan denda secara presentase lima persen permahasiswa," kata domisioner BEM Unila
Jika dianalisis mahasiswa yang terkena nilai UKT Rp 15 Juta, artinya terkena didenda Rp 750 ribu perbulannya.
Hal tersebut sangatlah membebankan, tapi kalau denda seragam ini sangatlah bisa dipahami bagi semua mahasiswa.(byu)