Grafis Tribun Lampung
GRAFIS: Mau Ubah data e-KTP? Begini Caranya
Data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el atau sering disebut e-KTP) kini sudah berlaku seumur hidup. Tapi bagaimana prosedur pindah domisili atau ganti status pernikahan atau ganti pekerjaan bahkan ganti nama atau foto hingga tanda tangan?
Sebelum era e-KTP, kartu identitas tersebut berlaku selama 5 tahun. Tentu saat melakukan perpanjangan masa berlaku, data-data otomatis bisa diubah.
Baca: Penampakan Dasi Hotman Paris Hutapea yang Setara dengan Harga 2 Mobil Toyota Kijang
Baca: Fadli Zon Tampak Sedih dan Menitikan Air Mata Saat Ditanya Soal Kondisi Orangtuanya
Sekarang di e-KTP masa berlakunya sudah seumur hidup dan terkesan permanen. Tapi, data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Hal yang perlu digarisbawahi adalah, perubahan data ini bukan berarti melakukan perekaman ulang.
Berikut infografis langkah-langkah untuk mengubah data e-KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ubah-data-e-ktp_20180305_120535.jpg)