Berita Video Tribun Lampung
DPO Korupsi Kejaksaan Bengkulu Diamankan di Lampura
Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara mengamankan seorang DPO di kejaksaan Bengkulu, Mika Heri Laksana
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara mengamankan seorang DPO di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Mika Heri Laksana. “Ya benar kami mengamankan DPO di Kejaksaan Negeri Bengkulu,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lampura, Senin (5/3).
Baca: 27 Adegan Diperagakan dalam Duel yang Makan Korban di Warung Kodok
Baca: Pembunuh Ibu Kandung Gila Atau Pura-pura Gila, Ini Cara Membedakannya Menurut Psikolog
Heri diduga telah melakukan tindak korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu tahun 2009. Ia menerangkan penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh tim Buser Polres Lampung Utara. “Ia diamankan di kediamannya di Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
Penangkapan merupakan upaya mendukung pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Bengkulu terhadap putusan Mahkamah Agung R.I Nomor :2246K/PID.SUS/2013 tanggal 28 April 2014. ”Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kemudian akan diserahkan ke Kejari Bengkulu,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20151111_132726.jpg)