Berita Video Tribun Lampung

DPO Korupsi Kejaksaan Bengkulu Diamankan di Lampura

Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara mengamankan seorang DPO di kejaksaan Bengkulu, Mika Heri Laksana

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara mengamankan seorang DPO di Kejaksaan Negeri Bengkulu, Mika Heri Laksana. “Ya benar kami mengamankan DPO di Kejaksaan Negeri Bengkulu,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Lampura, Senin (5/3).

Baca: 27 Adegan Diperagakan dalam Duel yang Makan Korban di Warung Kodok

Baca: Pembunuh Ibu Kandung Gila Atau Pura-pura Gila, Ini Cara Membedakannya Menurut Psikolog

Heri diduga telah melakukan tindak korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu tahun 2009. Ia menerangkan penangkapan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh tim Buser Polres Lampung Utara. “Ia diamankan di kediamannya di Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.

Penangkapan merupakan upaya mendukung pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Bengkulu terhadap putusan Mahkamah Agung R.I Nomor :2246K/PID.SUS/2013 tanggal 28 April 2014. ”Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kemudian akan diserahkan ke Kejari Bengkulu,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved