Petualangan Kakek Cabul Berakhir Usai 1 dari 5 Korbannya Mengeluh Sakit pada Saluran Kemih

Ahyarudin, kakek 65 tahun, harus berurusan dengan Polsek Pagelaran. Ia terlibat kasus dugaan pencabulan anak.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Yoso Muliawan
TRIBUN LAMPUNG/R DIDIK BUDIAWAN
Polisi membawa Ahyarudin (kaus putih) ke Mapolsek Pagelaran untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, Selasa (6/3). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG R DIDIK BUDIAWAN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Ahyarudin, kakek berusia 65 tahun, harus berurusan dengan petugas Polsek Pagelaran. Warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, ini terlibat kasus dugaan pencabulan anak.

Hasil penyelidikan sementara, korban dari kakek ini tidak hanya satu orang. Melainkan lima orang, bahkan indikasinya lebih dari lima orang.

Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Edi Suhendra mengungkapkan, Ahyarudin bertetangga dengan para korbannya. Kepada Ahyarudin, para korban sudah akrab dengan menyapa Akas alias Kakek.

Ternyata, jelas Edi, kedekatan Ahyarudin dengan anak-anak ini ada maksud lain, yaitu ingin melampiaskan nafsunya.

Petualangan sang kakek menyetubuhi para korban baru berakhir setelah seorang korban di antaranya mengeluh sakit pada saluran kemih.

"Orangtua korban membawa korban ke bidan. Keterangan dari bidan, si anak mengalami luka akibat benda tumpul," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Alfis Suhaili, Selasa (6/3/2018).

Dari kejadian itulah, korban lainnya mengungkap ulah sang kakek. Para korban kemudian melapor ke Polsek Pagelaran, Senin (5/3/2018) malam.

Edi menjelaskan, total korban yang melapor ada lima anak. Mulai dari umur 5 tahun, 10 tahun, 11 tahun, hingga 14 tahun. Pengaduan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/17/III/2018/LPG/RES TGMS/SEK GELAR, 5 Maret 2018.

Atas laporan itulah, polisi menjemput Ahyarudin pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ahyarudin kini mendekam di sel tahanan Polsek Pagelaran.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kapolsek Edi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved