BPN Tidak Segera Ukur Lahan Polemik, Ada Apa Nih?

Kenyataannya, kata Herwanto, BPN tidak segera turun ke lapangan seperti hasil kesepakatan saat mediasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun lampung/hanif mustafa
Gang Hazmi ditutup tembok tinggi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kunci untuk menyelesaikan polemik penutupan akses jalan di RT 040 dan 016 Gang Hazmi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh Herwanto Semengguk, kuasa hukum warga RT 040 dan 016 Kelurahan Sukaraja. Menurut Herwanto, jika BPN segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang, masalah ini bisa selesai lebih cepat.

"Kalau BPN bisa segera melakukan ukur ulang dan menemukan jalan, kan selesai, cepat. Warga bisa dapat jalan," ungkap Herwanto, Minggu, 11 Maret 2018.

Baca: Polemik Penutupan Gang, 200 KK Terancam Terisolasi

Baca: Desa Terisolasi, Warga Belum Juga Dapat Bantuan Dapur Umum

Namun, lanjutnya, jika tidak ada pengukuran ulang, masyarakat mau tidak mau harus menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

"Tapi, ini tidak segera dilakukan oleh BPN untuk menemukan jalan dengan melakukan pengukuran ulang. Makanya tetap menunggu keputusan hasilnya seperti apa agar masyarakat dapat jalan," sebutnya.

Kenyataannya, kata Herwanto, BPN tidak segera turun ke lapangan seperti hasil kesepakatan saat mediasi.

"Saat mediasi, janjinya kan mau turun, ngukur ulang dari ujung ke ujung. Ngulanglah secara keseluruhan. Tapi, faktanya hingga sampai saat ini itu tidak dilaksanakan oleh BPN. Jadi BPN tidak melaksanakan sesuai kesepakatan," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved