BREAKING NEWS LAMPUNG

Buron 11 Bulan, Penjual Gorengan Diringkus Resmob Polda Lampung

Seorang penjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung Bayu Samil Amani (33) ditangkap oleh petugas gabungan Resmob Polda Lampung

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Petugas Satlantas Polres Tanggamus menginterogasi Bayu Samil Amani yang sempat buron kurang lebih 11 bulan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang penjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung Bayu Samil Amani (33) ditangkap oleh petugas gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Tanggamus.

Penangkapan tersebut karena Bayu Samil Amani berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Satlantas Polres Tanggamus. Bayu terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka danmeninggal dunia.

Baca: Beradegan Panas dengan Gading Marten di Film Barunya, Begini Perasaan Della Dartyan

Baca: Kalianda dan Kota Agung Bakal Diguyur Hujan Ringan, Bagaimana dengan Bandar Lampung?

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Rudy Prawira mengatakan, Bayu sudah sekitar 11 bulan buronan karena tergolong licin. Selain itu, kata dia, domisilinya tidak tetap alias berpindah-pindah.

Sesuai identitasnya, Bayu tinggal di wilayah Kedaton Bandar Lampung. "Tapi ternyata setelah ditelusuri itu alamat (mantan) istrinya tinggal, sedangkan yang bersangkutan sudah tidak berada disitu lagi," ujar Rudy, Kamis (22/3).

Setelah melakukan pencarian, petugas baru mendapati Bayu, Rabu (21/3) kemarin dan langsung menangkapnya  pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Bayu sedang membantu pamannya menjual gorengan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved