BREAKING NEWS LAMPUNG
Buron 11 Bulan, Penjual Gorengan Diringkus Resmob Polda Lampung
Seorang penjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung Bayu Samil Amani (33) ditangkap oleh petugas gabungan Resmob Polda Lampung
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang penjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung Bayu Samil Amani (33) ditangkap oleh petugas gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Tanggamus.
Penangkapan tersebut karena Bayu Samil Amani berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Satlantas Polres Tanggamus. Bayu terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka danmeninggal dunia.
Baca: Beradegan Panas dengan Gading Marten di Film Barunya, Begini Perasaan Della Dartyan
Baca: Kalianda dan Kota Agung Bakal Diguyur Hujan Ringan, Bagaimana dengan Bandar Lampung?
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Rudy Prawira mengatakan, Bayu sudah sekitar 11 bulan buronan karena tergolong licin. Selain itu, kata dia, domisilinya tidak tetap alias berpindah-pindah.
Sesuai identitasnya, Bayu tinggal di wilayah Kedaton Bandar Lampung. "Tapi ternyata setelah ditelusuri itu alamat (mantan) istrinya tinggal, sedangkan yang bersangkutan sudah tidak berada disitu lagi," ujar Rudy, Kamis (22/3).
Setelah melakukan pencarian, petugas baru mendapati Bayu, Rabu (21/3) kemarin dan langsung menangkapnya pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Bayu sedang membantu pamannya menjual gorengan.