Grafis Tribun Lampung
GRAFIS: Awasi Penggunaan Facebook Saat Pemilu
Bawaslu berwenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan media sosial dalam kampanye pemilihan umum.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi penggunaan media sosial Facebook dalam mempengaruhi pemilih selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Konten dalam konteks pilkada, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan diawasi Bawaslu sesuai regulasi KPU.
Baca: Ozi Janji Siapkan Anggaran Bhabinkamtibmas-Babinsa di Seluruh Penjuru Lampura
Hal tersebut telah tertuang dalam nota kerja sama koordinasi pengawasan konten internet dalam masa Pilkada Serentak 2018 antara Bawaslu, Kemkominfo dan KPU.
Baca: Antarkan 10 Kg Paket Sabu, Ini Besaran Upah Menggiurkan yang Akan Diterima Pelaku
Berdasarkan nota kesepakatan itu, Bawaslu berwenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan media sosial dalam kampanye pemilihan umum.
Sedangkan, KPU berwenang untuk menyediakan informasi data tim kampanye dan akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Berikut infografis kampanye menggunakan fiture Facebook.


