Hati-hati, BPOM Rilis Tiga Merek Sarden Diduga Mengandung Cacing Mati 

Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makerel.

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/HADI MAULANA
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan melakukan pengawasan dan penarikan produk ikan kaleng Farmerjack, 10, dan Hoki di salah satu importir yang ada di kawasan Batam Centre. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM meminta tiga importir ikan makerel dalam kemasan kaleng atau sarden untuk menarik produknya dari pasaran. 

Hal ini setelah dilakukannya penelusuran dan pemeriksaan guna adanya dugaan cacing dalam ikan makarel dalam kaleng. 

Baca: Kecelakaan Maut di Tanjakan Tarahan - Istri, Mertua dan Kerabat Tewas, Suami Kritis

"Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makerel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gram," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (22/3/2018). 

Baca: VIDEO - Menu Unik Ayam Goreng Rasa Kopi di Els Coffee 

Adapun tiga merek sarden yang diduga produknya terdapat cacing mati adalah, merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM ML 543929007175, merek Io, NIE BPOM ML 543929070004, dan merek Hoki, NIE BPOM ML 543909501660. 

"BPOM telah memerintahkan kepada importir untuk menarik produk Farmerjack, Io dan Hoki dari peredaran dan melakukan pemusnahan," kata BPOM

Selain itu, produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif. 

BPOM menyatakan pihaknya memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran semua produk ikan dalam kaleng lainnya, baik produk dalam maupun luar negeri. 

Dengan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.

"Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," papar BPOM.

Sumber: Intisari Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved