Pelayanan Mobil SIM Keliling Mangkal di Dua Tempat, Cek Lokasi Terdekat
Pelayanan Mobil SIM keliling pada hari ini, Jumat 23 Maret 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM keliling pada hari ini, Jumat 23 Maret 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Perumahan BKP (Bukit Kemiling Permai).
Baca: BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Lampung Siang Ini Cerah
Sedang Pelayanan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran Mahan Agung Jalan Dr Susilo.
Baca: Selamat, Bayi Keempat Zaskia Adya Mecca Telah Lahir, Ini Jenis Kelaminnya
Baca: Unggah Foto Masa Kecil, Wajah Artis Cantik Ini Disebut Mirip Sang Suami, Lihat Nih
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.