Reaksi Ahok Dengar PK nya di Mahkamah Agung Ditangani Hakim yang Ditakuti Koruptor
Peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berproses di MA.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berproses di Mahkamah Agung.
Pada Kamis, 15 Maret 2018) lalu, Mahkamah Agung mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, tidak ada alasan khusus di balik penunjukan Artidjo.
Baca: Anggota Gerindra DPRD DKI Ini Telepon Sandiaga Saat Mobilnya Diderek Dishub, Jawabannya Nyesek
"Memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang paling disegani di Indonesia.
Ia terbiasa menangani kasus-kasus berat dan menghebohkan publik, seperti korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi ternama.
Artidjo semakin disegani dikala menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Ketegasan sang hakim tak sedikit terdakwa yang mencabut permohonan kasasi saat mengetahui akan ditangani Artidjo.
Baca: Farah Quinn Pamer Foto Dia Hanya Pakai Singlet, Netizen Malah Gagal Fokus

Beberapa pejabat dan politisi yang pernah ditangani Artidjo antara lain
mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq,
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dalam kasus PK Ahok, selain Artidjo, MA juga menunjuk Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Menanggapi penunjukkan Artidjo, salah satu pengacara Ahok, yaitu Josefina Agatha Syukur, menyatakan, pihaknya yakin MA akan menangani dan memutus PK Ahok secara adil.