Ini Nasib Wanita yang Melaporkan Lyra Virna, Sungguh Menyedihkan

Ini Nasib Wanita yang Melaporkan Lyra Virna, Sungguh Menyedihkan, Jadi Ditahan Polisi?

Editor: taryono
(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)
Lyra Virna dan Muhammad Fadlan diabadikan di Hotel Veranda @ Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pelapor Lyra Virna dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sekaligus pemilik Biro perjalanan haji dan umrah ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, dijemput paksa oleh Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya pada Selasa (27/3/2018).

Penjemputan paksa ini terkait status Lasty sebagai tersangka kasus penggelapan dana umrah yang dilaporkan Lyra Virna pada 8 Juni 2017.

"Yang bersangkutan (Lasty) kemarin dibawa oleh penyidik dari kediamannya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (28/3/2018).

Argo tak menyebutkan hal apa saja yang didalami dari pemeriksaan terhadap Lasty.

Menurut dia, Lasty diperiksa hingga Selasa malam. Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca: Roy Kiyoshi Ungkap Pihak Ketiga yang Ingin Merusak Rumah Tangga Dewi Perssik dan Angga

Baca: Hati Wanita Ini Hancur, Bidan yang Bantu Proses Persalinannya Buat Pengakuan Mengejutkan 

Baca: Foto-foto Resepsi Pernikahan Poppy Sovia dan Ahmad Gussaoki yang Nyeleneh

Baca: 4 Publik Figur yang Punya Wajah Sangat Mirip dengan Orang di Masa Lalu

"Tadi malam, setelah selesai diperiksa terus dipulangkan," kata Argo. Lyra Virna dan Muhammad Fadlan diabadikan di Hotel Veranda @ Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Aksi saling lapor ini bermula pada Mei 2017, Lasty Annisa melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu, Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus.

Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty.

Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.

Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Dijemput Polisi, Pelapor Lyra Virna yang Berstatus Tersangka Tak Ditahan"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved