Usai Diperiksa, Anggota DPR Fayakhun Andriadi Langsung Pakai Rompi KPK
Sementara itu, belum ada informasi dari pihak KPK di mana Fayakhun akan ditahan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Politisi Partai Golkar ini diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Pantauan Kompas.com, Fayakhun keluar dengan mengenakan rompi oranye yang biasa dipakai tahanan KPK Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
Fayakhun tidak berkomentar dan hanya tersenyum saat ditanya soal penahanannya tersebut. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan.
Sementara itu, belum ada informasi dari pihak KPK di mana Fayakhun akan ditahan. Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Baca: Kasus Penganiayaan di RSUAM, Pasien juga Mengaku Dikeroyok Perawat
Baca: Pasutri Lansia Ini Naik Sepeda Antar Anaknya yang Tak Biasa ke Sekolah Tiap Hari
Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun. Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.
Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300 ribu dolar AS. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Keluar dari Gedung KPK, Anggota DPR Fayakhun Andriadi Kenakan Rompi Oranye