Rekor, Kasus Suap Mantan Gubernur, KPK Tersangkakan 38 Bekas Anggota DPRD
Rekor baru diciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 38 bekas anggota dewan di Sumut jadi tersangka.
Dari penggalan foto surat KPK yang beredar, terdapat nama Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah.
Namun saat dikonfirmasi, Mustofawiyah mengaku tidak tahu.
"Enggak tahu saya itu," katanya saat dihubungi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Saut mengatakan, pimpinan KPK meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.
Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.
"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.
Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.
Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.
Baca: Usai Digosipkan Jadi Istri Ketiga Opick, Ini Jawaban Yulia Mochamad
Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.
"Benar itu," kata Saut.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman belum mau berkomentar.
"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.